Pemuja.com – Putusan majelis hakim terhadap mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, memunculkan perhatian besar publik. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Ibrahim Arief. Selain hukuman penjara, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Hukuman tersebut jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa meminta Ibrahim Arief dihukum 15 tahun penjara.
Namun perhatian publik bukan hanya tertuju pada lamanya hukuman. Munculnya dissenting opinion dari dua hakim anggota juga menjadi sorotan.
Dua hakim tersebut justru meminta Ibrahim Arief dibebaskan. Perbedaan pendapat di internal majelis hakim membuat kasus ini semakin ramai diperbincangkan. Sebab, dissenting opinion dalam perkara korupsi besar cukup jarang terjadi.

Perkara Tidak Sederhana
Dalam sistem peradilan Indonesia, dissenting opinion berarti ada hakim yang memiliki pandangan berbeda dengan putusan mayoritas majelis.
Dalam perkara ini, dua hakim anggota menilai posisi Ibrahim Arief lebih sebagai konsultan teknis. Mereka menilai Ibam bukan pengambil kebijakan utama dalam proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Karena itu, kedua hakim berpandangan terdakwa seharusnya tidak dipidana. Hakim juga mengakui bahwa Ibrahim Arief tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari proyek tersebut.
Meski begitu, keputusan akhir tetap mengikuti suara mayoritas majelis hakim. Ibrahim Arief akhirnya dinyatakan bersalah dalam perkara pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Nadiem Mengaku Sedih dan Syok
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim turut memberikan tanggapan atas vonis tersebut. Ia mengaku sedih dan terkejut terhadap putusan majelis hakim. Bahkan, Nadiem menyebut keputusan itu sulit diterima.
“Itu sangat menyedihkan buat saya,” ujar Nadiem kepada wartawan.
Ia juga menyinggung adanya dissenting opinion dari dua hakim. Menurutnya, hal itu menunjukkan Ibrahim Arief seharusnya bisa dibebaskan.
Kasus ini juga menyeret nama Nadiem bersama sejumlah mantan pejabat Kemendikbudristek. Perkara itu berkaitan dengan proyek digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook. Proyek tersebut disebut merugikan negara hingga Rp5,26 triliun.

Nasib Nadiem
Munculnya dissenting opinion dalam vonis Ibrahim Arief membuat perhatian publik kini tertuju pada sidang Nadiem Makarim yang berlangsung hari ini.
Muncul pertanyaan apakah Nadiem akan mengalami nasib serupa dengan Ibrahim Arief. Sebab, proyek pengadaan Chromebook merupakan kebijakan besar pada era kepemimpinannya di bawah pemerintahan Joko Widodo.
Perbedaan pendapat dua hakim dalam kasus Ibrahim Arief dinilai menunjukkan bahwa perkara ini memiliki aspek teknis dan kebijakan yang cukup kompleks.
Apalagi proyek tersebut dijalankan saat pandemi COVID-19 berlangsung.
Kini publik menunggu bagaimana majelis hakim menilai peran dan tanggung jawab Nadiem dalam proyek bernilai triliunan rupiah tersebut. Apakah Nadiem akan mengikuti jejak Ibrahim ke penjara atau justru menghirup napas kebebasan dalam kasus Chromebook ini.
Baca Artikel Lainnya
- Pantai Kuta Tergerus Abrasi, Kini Pariwisata Bali Hadapi Ancaman Baru
- Ibrahim Arief divonis 4 Tahun, Nadiem Sebut Sulit Diterima
- MK Tegaskan Jakarta Masih Jadi Ibu Kota, IKN Belum Resmi Berlaku
- Dollar AS Sentuh Rp17.500 Saat Ekonomi Indonesia Disebut Tumbuh 5,61 Persen
- Sidang Tuntutan Nadiem Makarim Digelar 13 Mei 2026
Leave a comment