Pemuja.com – Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menjatuhkan sanksi kepada 15 mahasiswa yang terlibat dalam kasus pelecehan seksual verbal dan digital. Mereka menerima hukuman skorsing dengan durasi berbeda. Masa skorsing berkisar antara satu hingga tiga semester.
Keputusan tersebut diambil setelah Universitas Indonesia menyelesaikan proses investigasi. Pemeriksaan dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK). Kampus juga membentuk tim ahli untuk mendukung proses penyelidikan.
Pihak universitas menyatakan sanksi diberikan sesuai tingkat keterlibatan masing-masing mahasiswa. Langkah itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang telah dikumpulkan.
Pelecehan Berawal dari Grup Percakapan
Kasus ini mencuat pada April 2026. Saat itu, tangkapan layar percakapan dalam grup mahasiswa beredar luas di media sosial.
Isi percakapan tersebut memuat komentar bernuansa seksual terhadap perempuan. Unggahan itu kemudian memicu kecaman dari berbagai pihak. Mahasiswa, alumni, hingga masyarakat ikut menyoroti kasus tersebut.
Sejumlah laporan menyebut pelecehan dilakukan secara verbal melalui percakapan digital. Beberapa mahasiswi dan dosen disebut menjadi sasaran komentar yang tidak pantas.

Sempat Dinonaktifkan dari Aktivitas Kampus
Sebelum sanksi dijatuhkan, UI lebih dulu menonaktifkan sementara 16 mahasiswa yang diduga terlibat. Kebijakan itu berlaku sejak pertengahan April hingga akhir Mei 2026.
Selama masa penonaktifan, mereka tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan akademik. Larangan tersebut juga mencakup organisasi kemahasiswaan dan aktivitas kampus lainnya.
Menurut pihak universitas, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga objektivitas pemeriksaan. Kebijakan itu juga bertujuan melindungi seluruh pihak yang terlibat dalam kasus.

Kementrian PPPA Tegas Mengecam Pelecehan
Kasus di FH UI turut mendapat perhatian dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
Kementerian mengecam dugaan pelecehan seksual yang dilakukan para mahasiswa. Kemen PPPA juga mendorong penanganan yang berpihak kepada korban. Selain itu, kementerian meminta agar sanksi diberikan secara tegas.
Menurut Kemen PPPA, kekerasan seksual tidak selalu terjadi secara fisik. Tindakan tersebut juga dapat muncul dalam bentuk verbal maupun melalui media digital.
Komitmen Menciptakan Kampus yang Aman
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi dunia pendidikan tinggi. Perguruan tinggi dituntut menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman.
UI menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk kekerasan seksual. Kampus juga berupaya memperkuat sistem pencegahan dan perlindungan korban.
Melalui sanksi yang dijatuhkan, FH UI berharap kasus serupa tidak terulang. Langkah tegas tersebut diharapkan memberi efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran seluruh civitas akademika.
Leave a comment