Home Berita Skandal Pelecehan, 15 Mahasiswa FH UI Berakhir Diskors
BeritaNasional

Skandal Pelecehan, 15 Mahasiswa FH UI Berakhir Diskors

Share
UI
Share

Pemuja.com – Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menjatuhkan sanksi kepada 15 mahasiswa yang terlibat dalam kasus pelecehan seksual verbal dan digital. Mereka menerima hukuman skorsing dengan durasi berbeda. Masa skorsing berkisar antara satu hingga tiga semester.

Keputusan tersebut diambil setelah Universitas Indonesia menyelesaikan proses investigasi. Pemeriksaan dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK). Kampus juga membentuk tim ahli untuk mendukung proses penyelidikan.

Pihak universitas menyatakan sanksi diberikan sesuai tingkat keterlibatan masing-masing mahasiswa. Langkah itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang telah dikumpulkan.

Pelecehan Berawal dari Grup Percakapan

Kasus ini mencuat pada April 2026. Saat itu, tangkapan layar percakapan dalam grup mahasiswa beredar luas di media sosial.

Isi percakapan tersebut memuat komentar bernuansa seksual terhadap perempuan. Unggahan itu kemudian memicu kecaman dari berbagai pihak. Mahasiswa, alumni, hingga masyarakat ikut menyoroti kasus tersebut.

Sejumlah laporan menyebut pelecehan dilakukan secara verbal melalui percakapan digital. Beberapa mahasiswi dan dosen disebut menjadi sasaran komentar yang tidak pantas.

Terduga Oknum pelecehan

Sempat Dinonaktifkan dari Aktivitas Kampus

Sebelum sanksi dijatuhkan, UI lebih dulu menonaktifkan sementara 16 mahasiswa yang diduga terlibat. Kebijakan itu berlaku sejak pertengahan April hingga akhir Mei 2026.

Selama masa penonaktifan, mereka tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan akademik. Larangan tersebut juga mencakup organisasi kemahasiswaan dan aktivitas kampus lainnya.

Menurut pihak universitas, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga objektivitas pemeriksaan. Kebijakan itu juga bertujuan melindungi seluruh pihak yang terlibat dalam kasus.

Kementrian PPPA Tegas Mengecam Pelecehan

Kasus di FH UI turut mendapat perhatian dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

Kementerian mengecam dugaan pelecehan seksual yang dilakukan para mahasiswa. Kemen PPPA juga mendorong penanganan yang berpihak kepada korban. Selain itu, kementerian meminta agar sanksi diberikan secara tegas.

Menurut Kemen PPPA, kekerasan seksual tidak selalu terjadi secara fisik. Tindakan tersebut juga dapat muncul dalam bentuk verbal maupun melalui media digital.

Komitmen Menciptakan Kampus yang Aman

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi dunia pendidikan tinggi. Perguruan tinggi dituntut menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman.

UI menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk kekerasan seksual. Kampus juga berupaya memperkuat sistem pencegahan dan perlindungan korban.

Melalui sanksi yang dijatuhkan, FH UI berharap kasus serupa tidak terulang. Langkah tegas tersebut diharapkan memberi efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran seluruh civitas akademika.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Wakil Ketua BEM UI Geram Ada Mobil Komando Polisi saat Demo

Pemuja.com – Aksi demonstrasi Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026), sempat diwarnai...

Roy Suryo, Tifa, Febrie Jalani Sidang Praperadilan Hari ini

Pemuja.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sejumlah sidang praperadilan yang menjadi perhatian publik pada Rabu (19/8/2026). Dalam satu hari, persidangan melibatkan...

Related Articles

Prabowo Bertemu Satgas PKH, Bahas Pelanggaran Hutan

Pemuja.com – Presiden Prabowo Subianto menerima Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas...

Garuda GA604 Pecah Ban, Berhasil Mendarat Selamat di Makassar

Pemuja.com – Insiden langka dialami pesawat Garuda Indonesia GA604 rute Jakarta–Makassar yang...

Hampir 2.000 Anak Diduga Keracunan MBG dalam Tiga Hari

Pemuja.com – Kasus dugaan keracunan setelah mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali...

Sekolah Libur Akibat Karhutla, BGN Tegaskan MBG Ikut Dihentikan

Pemuja.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG)...