Pemuja.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar saat menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman.
Penyitaan dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
Uang Rp4 Miliar Ditemukan di Rumah Kadis PUPR
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tunai senilai lebih dari Rp4 miliar ditemukan saat penyidik melakukan penggeledahan di rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu.
Tak hanya itu, KPK juga mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik untuk memperkuat proses penyidikan.
Hingga kini, lembaga antirasuah masih menelusuri asal-usul uang tersebut serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang dikembangkan.

Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.
Dalam perkara itu, KPK menduga terjadi praktik pemberian hadiah atau janji terkait proyek pemerintah. Penyidik kini memperluas penyelidikan untuk mengungkap dugaan aliran dana maupun pihak lain yang terlibat, termasuk dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Wali Kota Bengkulu Belum Beri Keterangan
Di tengah penggeledahan yang menjadi perhatian publik, Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi belum memberikan pernyataan resmi. Sejumlah upaya konfirmasi yang dilakukan awak media disebut belum membuahkan hasil sehingga memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Namun hingga saat ini belum ada keterangan dari KPK yang mengaitkan Wali Kota Bengkulu dengan perkara yang sedang disidik. Fokus penyidik masih tertuju pada pengumpulan alat bukti dalam pengembangan kasus dugaan suap tersebut.

Belum Ada Tersangka Baru
Meski telah menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar dan sejumlah barang bukti lainnya, KPK menegaskan belum menetapkan tersangka baru.
Penyidik masih bekerja menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk mengumpulkan bukti tambahan sebelum menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
KPK memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi tersebut terungkap secara menyeluruh.
Leave a comment