Pemuja.com – Bandara milik PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, mendadak viral setelah disebut sebagai bandara ilegal.
Bandara ini berstatus khusus dan telah beroperasi sejak 2014 di kawasan industri nikel. Namun, publik baru menyadari keberadaannya ketika Satgas Penertiban Kawasan Hutan menemukan bahwa bandara tersebut beroperasi tanpa pengawasan resmi dari negara.
Temuan Satgas Di Bandara Morowali
Satgas PKH menyoroti absennya pihak imigrasi, bea cukai, dan aparat keamanan di bandara IMIP. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa bandara tersebut menjadi pintu masuk dan keluar Warga Negara Asing (WNA), khususnya pekerja asal Tiongkok, tanpa prosedur resmi.
Kondisi ini bahkan disebut sebagai “negara dalam negara” karena fasilitas strategis beroperasi tanpa kontrol pemerintah.
Tanggapan Pemerintah Tentang Bandara Ilegal Morowali
Politisi dari DPR RI menegaskan bahwa kedaulatan negara tidak bisa ditawar. Mereka mendesak Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, serta aparat pertahanan dan keamanan untuk segera melakukan investigasi dan menindak tegas pihak yang mengoperasikan bandara tanpa izin resmi.
Pemerintah juga diminta menutup celah hukum yang memungkinkan bandara swasta beroperasi tanpa pengawasan.

Dampak terhadap Kedaulatan dan Industri
Keberadaan bandara IMIP menimbulkan dilema: di satu sisi mendukung kelancaran industri nikel yang melibatkan ribuan pekerja, namun di sisi lain mengancam kedaulatan dan keamanan nasional.
Mayoritas saham PT IMIP dikuasai oleh perusahaan asing, sehingga isu ini semakin sensitif dalam konteks pengelolaan sumber daya strategis.
Penemuan bandara IMIP Morowali membuka mata publik tentang lemahnya pengawasan negara terhadap fasilitas vital.
Kasus ini menegaskan perlunya regulasi yang jelas dan pengawasan ketat agar kepentingan industri tidak mengorbankan kedaulatan Indonesia.
Leave a comment