
Oleh: Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes
Pemuja.com – “Bumi gonjang-ganjing, Langit kerlap-kerlip, … Goro-goro …” kalau dalam kisah Pewayangan, setelah LISA (Lean Intelligent Service Assistant) mesin terminal AI (Artificial Intelligent) kebanggaan terbaru UGM (Universitas Gadjah Mada) yang bulan ini menyongsong Dies Natalisnya ke-76 (tujuh puluh enam) 19 Desember 2025, disebut-sebut malah memberikan jawaban yang “jujur” -setidaknya itu kata mayoritas masyarakat yang masih waras- tentang status kelulusan JkW yang memang 99,9% kontroversial tersebut.

Bagaimana tidak, ini bukan sekedar nama yang memiliki kata belakang “Mariana” (di kasus dengan RK, mantan Gubernur Jawa Barat itu), tetapi LISA adalah bagian dari sistem layanan terpadu kampus yang bernama UGM University Services. Sistem ini diluncurkan secara soft launching pada 26 Juni 2025 di “Gelanggang Inovasi dan Kreativitas (GIK UGM)” alias Gedung Hitam yang disebut-sebut samasekali tidak njawani alias jauh dari ciri khas UGM sebagai “Kampus nDeso” yang mencerminkan kampus kerakyatan selama ini.
Sedikit tentang Gedung Hitam GIK yang sebelum dibongkar disebut Gelanggang Mahasiswa UGM, ini dulunya dikenal sebagai “Markas Brigade 676”, tempat berkumpulnya mahasiswa aktivis kolaborasi berbagai Jurusan dan Fakultas di UGM untuk kegiatan-kegiatan semacam “Gama Fair”, Drum band UGM, Olahraga, Sholat Jumat (sebelum ada Masjid UGM), bahkan Pentas kesenian semacam “Gita Laksita Jatismarna” di era UGM tahun 80an sampai 2000-an. Sekarang GIK tetap maunya dimaksudkan sebagai “UGM Super creative hub” dan dirancang sebagai ruang kolaborasi antara akademisi, industri, seni, budaya, dan kewirausahaan.
Fasilitasnya memang dibuat luas, mulai ruang kelas, galeri seni, area pameran, amphitheatre, rooftop garden, auditorium, co-working space, dan banyak fasilitas pendukung lain termasuk area bisnis dan retail, kafe, serta ruang komunitas. Namun maksudnya menjembatani dunia akademik dengan industri/seni/kreativitas agar supaya inovasi, riset, kewirausahaan, seni & budaya bisa hidup bersama di kampus, mayoritas masyarakat mempertanyakan Warna Hitam GIK UGM ini seperti “Istana Hantu di Film Harry Potter’ atau bahkan ada yang menyebutnya mirip “Istana Kelelawar Nusantara” alias IKN.
Mulai dibangun pada 21 Juni 2022, GiK menempati area lahan sekitar 49.500–50.071,72 m², dengan tapak bangunan sekitar 26.032,74 m² yang terdiri dari 3 lantai, dengan atap difungsikan sebagai ruang terbuka (rooftop), dan dilengkapi beragam fasilitas seperti auditorium, gym, sport hall, gallery, co-learning, student center, dan basement parkir. Biaya pembangunan nilai kontrak konstruksi dilaporkan senilai sekitar Rp 557 milia (Namun dalam proses ada banyak revisi, dan ada laporan bahwa total anggaran melonjak hingga Rp 607,3 miliar miliar dan ini konon banyak desas-desus mulai menimbulkan masalah).
Jadi karena GIK adalah fasilitas baru dan dirancang sebagai pusat inovasi, teknologi, kolaborasi, dan layanan modern, maka saat soft-launch LISA yang digelar bulan Juni – Juli 2025 lalu, maka dilakukan di GIK UGM, agar GIK bisa berfungsi sebagai physical hub untuk layanan “UGM University Services” (gabungan layanan online + offline). Karena itulah saat awal Desember 2025 kemarin muncul jawaban “jujur” LISA terkait pertanyaan “apakah JkW lulusan UGM” dan dijawab LISA “tidak lulus UGM” maka layanan LISA dihentikan sampai sekarang sehingga banyak yang menyebutnya “pensiun dini”, sungguh TerWelu.
Padahal sebenarnya jawaban LISA ini sesuai dengan hasil tangkapan Drone Emprit beberapa waktu lalu bahwa mayoritas Indonesia memang sudah semakin meyakini jawaban yang dikemukakan saat ini oleh LISA tersebut, apalagi makin banyak terbongkar berbagai kepalsuan dimuka publik, termasuk blunder yang dilakukan salah seorang Relawan JkW bernisial AA yang dibantu Ahli Abal-abal bernisial JS di tayangan Layar TV nasional pada 19 dan 25 November yang menyebut-nyebut memiliki “Scan Asli Ijazah JkW”, padahal jelas-jelas Palsu karena hanya merupakan Editing dan Rekayasa Grafis dari postingan DSU di X / Twitter 1 April 2025 silam. Jadi seharusnya kalau Aparat obyektif dan tidak memihak, mereka (DSU, AA dan JS) ini terang benderang terkena pasal 32 dan 35 UU ITE yang ancaman maksimalnya 12 tahun.
Kembali ke LISA, secara teknis ini dikembangkan oleh unit internal UGM (Biro Transformasi Digital bersama Direktorat Kemahasiswaan) dan hasil kerja sama dengan pihak ketiga yaitu Botika. Basis pengetahuan (knowledge base) LISA dibangun dari data internal UGM (tentang akademik, administrasi, informasi kampus) dan, bila diperlukan, data eksternal dari internet namun disebut-sebut LISA tidak memuat data/informasi pribadi karena UGM sendiri menyatakan bahwa LISA tidak dirancang seperti AI komersial (misalnya seperti ChatGPT atau Gemini). Lucunya, bak Srimulat, penonaktifan LISA sekarang ini disebut “sedang terus disempurnakan melalui proses pelatihan (training) berkelanjutan”, Ambyar.
Pertanyaannya sekarang kalau nantinya ada pihak yang “memperbaiki” alias mengubah jawaban LISA sebelumnya kemarin Apakah bisa dijerat dengan UU ITE (Pasal 32 & 35)? Atau, malahan developer / Pembuat LISA sendiri sekarang sudah bisa dijadikan Korban TSK karena jawaban mesin AI LISA yang dibuatnya secara tegas menyatakan bahwa “JkW tidak lulus UGM” ? Apakah memanipulasi data/respon LISA agar jawaban berubah, atau menyebarkan ulang jawaban lama sebagai “palsu” / “dipalsukan”? Interpretasi itu melanggar UU ITE khususnya Pasal 32 dan 35? Karena orang ysng secara sengaja memodifikasi output/hasil LISA (misalnya edit video, teks, metadata) sehingga menghasilkan informasi palsu atau berbeda dari aslinya, kemudian menyebarkannya sebagai “hasil resmi LISA” jelas bisa termasuk manipulasi / pemalsuan informasi elektronik sebagaimana dilarang di Pasal 32 dsn-atau 35 UU ITE.
Kesimpulannya, Kasus Ijazah JkW yang secara teknis bisa dibuktikan 99,9% Palsu ini memang makin kontroversisl dsn memakan banyak korban. Semua terjadi karena ketidakjujuran dan ketidak negarawanan seseorang yang sebenarnya secara mudah tinggal menunjukkan saja buktinya (kalau memang ada yang asli) sebagaimana Hakim MK Arsul Sani atau bahkan Barrack Obama dalam kasus “Birth Certificate”, tanpa repot membayar Pengacara, Relawan hingga Preman. Sekarang LISA sudah jadi Korban, siapa lagi berikutnya? Memang harus segera #AJMG alias #AdiliJkW dan #MakzulkanGRR ….
)* Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes – Pemerhati Telematika, Multimedia, AI dan OCB Independen – Minggu, 07 Desember 2025
Leave a comment