Pemuja.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek memasuki fase baru. Berkas perkara Nadiem Makarim telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Pelimpahan ini membuka jalan bagi persidangan yang akan menguji kebijakan digitalisasi pendidikan sejak 2019 hingga 2022.

Pengadaan Chromebook itu disebut merugikan negara lebih dari dua triliun rupiah. Jaksa menilai harga perangkat terlalu mahal.
Ada juga perangkat tambahan yang dianggap tidak diperlukan. Perubahan kajian teknis menjadi sorotan karena dinilai mengarah pada upaya meloloskan proyek.
Deretan Tersangka dan Perkembangan
Selain Nadiem, ada empat tersangka lain. Mereka adalah Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief. Semua diduga terlibat dalam proses pengadaan yang dinilai penuh rekayasa.
Jaksa menyebut ada pemufakatan jahat dalam penyusunan proyek. Hal itu menjadi dasar kuat untuk membawa kasus ini ke pengadilan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan. Tim kuasa hukumnya mengajukan praperadilan.
Mereka beralasan bahwa kerugian negara belum dihitung secara resmi. Namun Kejagung menegaskan bahwa bukti yang ada sudah cukup. Sidang berikutnya menunggu penunjukan majelis hakim.

Kasus Yaqut yang Bergerak Pelan
Berbeda dengan kasus Nadiem, penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang menyeret Yaqut Cholil Qoumas berjalan lebih lambat.
KPK telah menggeledah rumahnya dan memeriksa lebih dari sekali. Dokumen juga sudah disita. Namun status hukumnya belum berubah. Yaqut belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini sempat menarik perhatian publik di awal penyidikan. Isu utama yang ditelusuri menyangkut alur penentuan kuota dan tata kelola penyelenggaraan haji.
Perkembangannya kemudian melambat. Situasi ini menimbulkan pertanyaan tentang arah penyidikan ke depan.

Menteri Bermasalah di Era Jokowi
Dua kasus besar ini memperlihatkan pola yang sulit diabaikan. Dua mantan menteri di era Jokowi terseret persoalan hukum.
Satu telah menjadi tersangka dan menunggu sidang. Satu lagi masih di tahap penyidikan namun menghadapi pemeriksaan intens.
Apakah dua kasus ini sekadar kebetulan? Atau ada masalah lebih besar dalam pengawasan anggaran pada masa pemerintahan Jokowi? Publik mulai melihat adanya pola yang menghubungkan keduanya.

Apakah Nama Jokowi Akan Terseret?
Di tengah isu ijazah yang sempat dipersoalkan sebagian pihak, muncul pertanyaan apakah nama Jokowi akan ikut disebut dalam proses persidangan.
Secara hukum tidak ada indikasi keterlibatan. Tidak ada aliran dana atau keputusan yang diarahkan. Dua kasus ini berdiri pada konteks kementeriannya masing-masing.
Namun secara politik situasinya berbeda. Dua kasus besar yang muncul hampir bersamaan menimbulkan bayangan ke belakang. Apakah ini murni hanya kesalahan individu atau adanya persoalan tata kelola yang lebih luas di era Jokowi.
Pertanyaannya kini sederhana. Apakah rangkaian kasus ini akan berhenti di level kementerian? Atau justru bergerak liar dan menyeret nama mantan presiden tersebut?
Baca Artikel Lainnya
- KPK Cabut Tahanan Rumah, Yaqut Kembali ke Rutan
- One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2026 Resmi Dimulai Hari Ini
- Pesawat Militer Kolombia Bawa 125 Orang Jatuh, Puluhan Tewas
- Trump Ancam Hancurkan Pembangkit Listrik Iran dalam 48 Jam
- Video Netanyahu Viral di Medsos, Serukan Dunia Hadapi Iran
Baca Juga : https://pemuja.com/2025/11/10/pemerintah-pertimbangkan-pembatasan-game-kekerasan-setelah-kasus-sman-72
Leave a comment