Home Berita Keluar KPK dengan Wajah Lelah, Yaqut Irit Bicara
BeritaKriminalNasional

Keluar KPK dengan Wajah Lelah, Yaqut Irit Bicara

Share
Pemeriksaan KPK
Pemeriksaan KPK
Share

Pemuja.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa, 16 Desember 2025. Ia diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.

Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK menjelang siang hari. Ia langsung masuk ke dalam gedung tanpa memberikan keterangan berarti kepada wartawan yang menunggu sejak pagi.

Pemeriksaan Delapan Jam

Proses pemeriksaan berlangsung cukup lama. Yaqut baru terlihat keluar dari gedung KPK pada malam hari setelah menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam.

Durasi pemeriksaan yang panjang ini menunjukkan penyidik masih mendalami banyak aspek. Fokus pemeriksaan berkaitan dengan kebijakan dan proses pengambilan keputusan saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama.

Irit Bicara

Saat keluar dari gedung KPK, ekspresi wajah Yaqut tampak datar. Raut lelah terlihat jelas setelah berjam-jam berada di ruang pemeriksaan.

Ia berjalan cepat menuju mobil dan tidak berhenti lama untuk menghadapi awak media. Sikap tertutup ini konsisten sejak awal kedatangannya hingga pemeriksaan selesai.

Ketika dicecar pertanyaan seputar materi pemeriksaan, Yaqut memilih irit bicara. Setiap pertanyaan dijawab singkat dengan kalimat yang sama.

“Tanyakan ke penyidik,” ucapnya berulang kali tanpa penjelasan tambahan.

Tidak ada klarifikasi maupun bantahan yang disampaikan. Setelah itu, Yaqut langsung meninggalkan area Gedung Merah Putih KPK.

Kasus Kuota Haji

Seperti yang diketahui, Yaqut diperiksa atas kasus kuota haji tambahan pada musim haji 2024. Saat itu, Indonesia memperoleh kuota tambahan puluhan ribu jemaah, namun pembagiannya dinilai tidak mengikuti proporsi yang semestinya.

Sebagian kuota tambahan disebut dialihkan ke jalur haji khusus, sementara porsi untuk haji reguler dinilai lebih kecil.

Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penentuan kuota, serta potensi kerugian negara, kemudian menjadi dasar penyelidikan yang berlanjut ke tahap penyidikan.

Menanti Ketegasan Hukum

Kasus ini mencuat saat Yaqut menjabat sebagai menteri di era Presiden Joko Widodo. Pada periode tersebut, berbagai kebijakan dan aturan kerap dinilai mudah diluncurkan melalui keputusan administratif, sementara pengawasan publik berjalan terbatas.

Penyidikan perkara kuota haji ini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum. Bukan semata untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, tetapi juga untuk menegaskan batas tanggung jawab pejabat publik dalam mengambil keputusan strategis yang berdampak luas.

Publik berharap KPK tidak berlarut-larut. Kasus ini perlu segera dituntaskan agar ada kejelasan, apakah Yaqut benar melanggar hukum atau tidak, sekaligus menutup ruang abu-abu dalam praktik pengambilan kebijakan negara.

Baca Artikel Lainnya

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Raffi Ahmad Tegas! Bantah Terlibat Kasus Suap Bea Cukai

Pemuja.com – Raffi Ahmad akhirnya buka suara setelah namanya muncul dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan...

Timur Tengah Kian Memanas, AS Serang Iran Setelah Insiden Apache

Pemuja.com – Ketegangan di Timur Tengah kembali meningkat setelah Iran dan Israel terlibat aksi saling serang dalam beberapa hari terakhir. Rudal dan drone...

Related Articles

Prediksi Piala Dunia 2026 Senin 22 Juni: Semua Tim Memiliki 1 Poin

Pemuja.com – Pertandingan fase grup Piala Dunia 2026 kembali berlanjut pada Senin...

Prediksi Piala Dunia 2026 Minggu 21Juni: Spanyol Wajib Menang

Pemuja.com – Pertandingan fase grup Piala Dunia 2026 kembali berlanjut pada Minggu...

Dari Bundaran HI ke DPR, Gelombang Aksi Mahasiswa Terus Bergulir

Pemuja.com – Gelombang demonstrasi mahasiswa yang telah berlangsung sejak pertengahan Juni kembali...

PLN Kekurangan Batu Bara, Siapa yang Lalai?

Pemuja.com – Pengakuan Kementerian ESDM bahwa PT PLN (Persero) masih kekurangan sekitar...