Home Berita Pramono Resmi Larang Lapangan Padel di Area Perumahan
BeritaNasional

Pramono Resmi Larang Lapangan Padel di Area Perumahan

Share
Pramono Anung
Share

Pemuja.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung secara resmi menetapkan aturan baru yang melarang pembangunan lapangan padel baru di zona perumahan atau permukiman.

Keputusan ini diambil menyusul banyaknya keluhan warga terhadap gangguan yang ditimbulkan fasilitas olahraga tersebut di lingkungan tempat tinggal.

Larangan Pembangunan Padel Baru di Area Perumahan

Pramono menyatakan bahwa mulai sekarang penerbitan izin pembangunan lapangan padel baru di kawasan perumahan Jakarta dihentikan total. Semua lapangan padel yang akan dibangun ke depan wajib berada di zona komersial.

“Sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru,” ujar Pramono usai memimpin rapat terbatas di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Respons Terhadap Keluhan Warga

Keputusan ini dibuat sebagai respons atas seringnya keluhan masyarakat yang tinggal di dekat lapangan padel.

Warga mengeluhkan kebisingan, parkir liar, hingga gangguan aktivitas malam hari akibat fasilitas tersebut yang sering beroperasi hingga larut.

Pramono mengatakan bahwa keberadaan fasilitas olahraga itu di tengah lingkungan perumahan dapat menimbulkan gangguan kenyamanan hidup warga.

Ia menilai bahwa aktivitas padel harus dijalankan tanpa mengorbankan ketenangan dan pola hidup masyarakat sekitar.

Aturan Jam Operasional dan Kondisi Eksisting

Bagi lapangan padel yang sudah berdiri di kawasan perumahan namun telah memiliki izin bangunan, Pemprov DKI menetapkan batasan waktu operasional maksimum hingga pukul 20.00 WIB. Selain itu, pengelola fasilitas diwajibkan menerapkan peredam suara guna mengurangi kebisingan.

Aturan ini diberlakukan untuk meningkatkan toleransi dan mengakomodasi kenyamanan warga tanpa serta-merta menutup fasilitas yang sudah beroperasi.

Pengelola juga diminta melakukan negosiasi dengan warga setempat terkait penggunaan fasilitas olahraga ini.

Penertiban Lapangan Padel Tanpa Izin

Selain larangan pembangunan baru, Pramono juga menginstruksikan penertiban lapangan padel yang diduga beroperasi tanpa izin lengkap seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Lapangan yang terbukti tidak memiliki izin atau melanggar aturan tata ruang dapat ditutup atau bahkan dibongkar oleh Pemprov.

Saat ini, data awal menunjukkan terdapat ratusan lapangantersebut di Jakarta, dan pemerintah masih memverifikasi berapa banyak yang beroperasi tanpa izin resmi.

Tujuan Kebijakan Larangan Padel

Pramono menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk membatasi olahraga yang tengah populer di ibu kota. Kebijakan dibuat untuk menyeimbangkan perkembangan fasilitas olahraga dengan kondisi sosial dan kenyamanan masyarakat yang tinggal di sekitarnya.

Ia menekankan bahwa aturan yang lebih ketat di kawasan perumahan adalah bentuk upaya pemerintah untuk memastikan warga tetap merasa nyaman dan tidak terganggu oleh aktivitas komersial yang berada terlalu dekat dengan hunian.aspada. Warga juga diminta mengikuti informasi resmi dari pemerintah daerah dan instansi terkait.

Baca Artikel Lainnya

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Tok Tok.. Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Pemuja.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, divonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook...

Empat Laga Panas Siap Tersaji, Prancis vs Swedia Jadi Big Match Rabu Besok

Pemuja.com – Atmosfer babak gugur Piala Dunia 2026 semakin memanas. Setelah beberapa tim unggulan berguguran pada hari pertama fase knockout, yaitu Jerman, Jepang...

Related Articles

Fakta di Balik PMMP yang Terlilit Utang Rp2,86 Triliun dan Dikaitkan dengan Kaesang

Pemuja.com – Nama Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, kembali...

Semifinal Piala Dunia 2026 Dihuni Empat Tim Teratas Ranking FIFA, Apakah Suatu Kebetulan?

Pemuja.com – Babak semifinal Piala Dunia 2026 akhirnya resmi diisi empat negara...

Sidang Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Beri Jawaban

Pemuja.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang...

Nama Konglomerat Tan Kian Terjerumus Dalam Kasus Jampidsus

Pemuja.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan konglomerat Tan Kian hingga kini...