Home Berita Bakom RI Gandeng Homeless Media, Banyak yang Menolak
BeritaNasional

Bakom RI Gandeng Homeless Media, Banyak yang Menolak

Share
Share

Pemuja.com – Pemerintah melalui Bakom RI menggandeng “homeless media” atau media digital independen sebagai mitra komunikasi publik memicu polemik.

Di satu sisi, Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI menyebut kerja sama ini bertujuan memperluas jangkauan informasi pemerintah di era digital.

Namun di sisi lain, sejumlah platform media digital justru ramai-ramai membantah terlibat dan menegaskan tetap ingin independen.

Kepala Bakom RI, Muhammad Qodari, mengatakan pemerintah mulai merangkul media digital nonkonvensional yang berkembang melalui platform seperti Instagram, TikTok, hingga X.

Menurutnya, kanal digital kini memiliki pengaruh besar dalam membentuk opini publik dan menyampaikan informasi kepada masyarakat luas.

Dalam pernyataannya, Qodari menyebut langkah tersebut sebagai upaya memperluas komunikasi publik pemerintah agar tidak hanya bergantung pada media arus utama.

Pemerintah juga memperkenalkan wadah bernama Indonesia New Media Forum (INMF) yang disebut menaungi berbagai platform digital populer.

Sejumlah Media Digital Membantah

Tak lama setelah pengumuman itu mencuat, sejumlah media digital langsung memberikan klarifikasi. Beberapa platform yang disebut tergabung dalam forum tersebut menyatakan tidak memiliki afiliasi ataupun kerja sama resmi dengan pemerintah.

Platform seperti Narasi disebut secara terbuka membantah menjadi bagian dari kemitraan komunikasi publik pemerintah.

Di media sosial, sejumlah akun dan pengelola media digital lain juga menegaskan posisi mereka sebagai media independen yang tidak terikat dengan institusi pemerintah.

Respons penolakan itu kemudian memicu perdebatan di ruang digital. Sebagian warganet mempertanyakan validitas klaim pemerintah yang dianggap seolah telah mendapat persetujuan dari berbagai media digital tersebut.

Ada pula yang menilai pemerintah terlalu cepat menyebut sejumlah platform sebagai “mitra” tanpa adanya kesepakatan resmi.

Bakom RI

Bakom Tegaskan Tidak Ada Kontrak

Menanggapi polemik yang berkembang, Bakom RI kemudian memberikan penjelasan tambahan. Pemerintah menegaskan tidak ada kontrak kerja sama maupun ikatan formal antara Bakom dengan media-media digital yang disebut tergabung dalam forum tersebut.

Bakom menyebut istilah “mitra komunikasi” digunakan dalam konteks hubungan antara pemerintah dan media sebagai saluran penyampaian informasi kepada masyarakat, bukan sebagai bentuk kerja sama eksklusif. Pemerintah juga menilai media digital tetap memiliki kebebasan editorial masing-masing.

Meski demikian, polemik ini memperlihatkan sensitifnya isu independensi media digital di tengah upaya pemerintah memperluas strategi komunikasi publik melalui platform-platform baru yang memiliki basis audiens besar di media sosial.arap ekosistem ojol menjadi lebih adil. Langkah ini juga diharapkan meningkatkan kesejahteraan jutaan pengemudi di Indonesia.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Spanyol Juara Piala Dunia 2026!

Pemuja.com – Hari yang akan dikenang sepanjang sejarah sepak bola akhirnya menjadi milik Spanyol. Di hadapan puluhan ribu penonton yang memenuhi New York...

Inggris Sikat Prancis 6-4, Jadi Peringkat Ketiga Piala Dunia 2026

Pemuja.com – Timnas Inggris menutup kiprahnya di Piala Dunia 2026 dengan hasil manis. The Three Lions memastikan diri finis di posisi ketiga setelah...

Related Articles

Utang Kopdes Capai Rp240 Triliun, Purbaya Pastikan Cicilan Tepat Waktu

Pemuja.com – Pemerintah memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan menanggung...

Kebakaran Bromo Meluas hingga 80 Hektare, Akses Dibatasi

Pemuja.com – Kebakaran hutan dan lahan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger...

Putusan Praperadilan Roy Suryo Jilid III Dibacakan Hari Ini

Pemuja.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan sidang praperadilan jilid...

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus 2026

Pemuja.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana dua permohonan...