Home Berita Wow, Gaji Hakim Naik Hingga 280%
BeritaNasional

Wow, Gaji Hakim Naik Hingga 280%

Share
Gaji Hakim Naik
Gaji Hakim Naik
Share

Pemuja.com – Mahkamah Agung (MA) resmi mengukuhkan 1.451 orang sebagai hakim pengadilan tingkat pertama di seluruh Indonesia. Prosesi pengukuhan ini berlangsung pada Kamis (12/6) dan mencakup empat lingkungan peradilan yang berbeda.

Dari total jumlah tersebut, sebanyak 921 orang merupakan calon hakim Peradilan Umum, 362 orang calon hakim Peradilan Agama, 143 orang calon hakim Peradilan Tata Usaha Negara, dan 25 orang calon hakim Peradilan Militer.

Dengan pengukuhan ini, jumlah hakim di Indonesia bertambah dari sebelumnya 7.260 menjadi 8.711 orang.

Pengumuman Gaji Naik

Di tengah pengukuhan ini, kabar menggembirakan datang dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Dalam pidatonya, Presiden Prabowo mengumumkan bahwa pemerintah secara resmi menaikkan gaji para hakim dengan tingkat kenaikan tertinggi mencapai 280 persen.

“Saya Prabowo Subianto Presiden RI ke-8 hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim. Dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan, kenaikan tertinggi mencapai 280 persen,” kata Prabowo di acara tersebut.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa ia telah menginstruksikan jajarannya untuk mencari sumber dana yang memungkinkan kenaikan gaji tersebut. Bahkan, ia menyatakan kesiapannya untuk mengurangi alokasi anggaran dari sektor lain demi mendukung kesejahteraan para hakim.

“Kalau perlu anggaran lain saya kurangi, di sini ada Panglima TNI dan Kapolri, kalau perlu anggaran TNI dan Polri saya kurangi,” ujarnya.

Tidak Ada Lagi Permainan Kasus

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan, tetapi juga memperkuat integritas lembaga peradilan.

Publik menaruh harapan besar bahwa dengan gaji yang layak dan jauh lebih baik, tidak akan ada lagi hakim yang terlibat dalam praktik-praktik penyalahgunaan wewenang atau permainan kasus seperti yang pernah terjadi sebelumnya.

Lebih jauh lagi, diharapkan kebijakan ini tidak menjadi beban baru bagi masyarakat melalui kenaikan pajak secara signifikan, mengingat beban rakyat sudah cukup berat karena pajak.

Semoga janji kesejahteraan yang disampaikan Presiden menjadi langkah nyata dalam memperkuat sistem hukum nasional.


Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Pemerintah Beli Saham Ojol, Minta Potongan Aplikator Hanya 8%

Pemuja.com – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 diwarnai kebijakan besar pemerintah terhadap sektor ojek online (ojol). Presiden Prabowo Subianto menegaskan potongan...

Masuk Injury Time, Akhirnya DJP Geser Deadline SPT Badan hingga Akhir Mei

Pemuja.com – Di saat banyak wajib pajak berpacu dengan waktu di hari terakhir pelaporan, pemerintah akhirnya mengambil keputusan penting. Direktorat Jenderal Pajak (DJP)...

Related Articles

Noel: “Mending Korupsi Banyak Sekalian” Usai Dituntut 5 Tahun

Pemuja.com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, menghadapi...

Trump Tunda Serangan ke Iran Atas Permintaan Negara Arab

Pemuja.com – Presiden Amerika Serikat Donald Trump memutuskan menunda rencana serangan militer...

2 Remaja Tembaki Masjid di San Diego, 3 Orang Tewas

Pemuja.com – Dua remaja bersenjata menyerang Masjid Islamic Center San Diego di...

Dolar Meroket hingga Rp17.754, DPR Kritik Keras BI

Pemuja.com – Nilai tukar rupiah kembali terpuruk dan kini memasuki fase yang...