Pemuja.com – Wacana mengenai libur sekolah selama satu bulan penuh di bulan Ramadhan sempat mengemuka dan menimbulkan polemik di kalangan masyarakat, khususnya para orang tua. Mereka khawatir bahwa libur panjang tersebut akan mengganggu proses belajar anak-anak dan menurunkan prestasi akademis. Diskusi dan perdebatan terjadi di berbagai forum, media sosial, dan komunitas pendidikan.
Akhirnya pada 21 Januari 2025, Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri resmi diterbitkan, yang mengatur jadwal pembelajaran dan libur sekolah selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah. Surat edaran ini, yang dicetuskan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri, menetapkan bahwa tidak ada libur satu bulan penuh selama Ramadhan.

Dalam surat edaran tersebut, diatur bahwa pada 27 Februari sampai 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran akan dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah atau madrasah. Dari tanggal 6 hingga 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran akan kembali dilaksanakan di sekolah atau madrasah. Selain pembelajaran akademis, siswa juga diharapkan melaksanakan kegiatan keagamaan yang dapat meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
Lalu libur bersama Idul Fitri ditetapkan pada 26 Maret sampai 8 April 2025. Selama libur Idul Fitri, siswa diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan. Pembelajaran di sekolah akan dilanjutkan kembali pada 9 April 2025.
Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan para siswa, orangtua, dan pihak sekolah dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk menjalani bulan Ramadhan dengan tetap menjaga semangat belajar dan melaksanakan ibadah dengan khusyuk.
Leave a comment