Home Berita Penurunan Pajak BBM Jakarta: Apa Saja Dampaknya?
BeritaNasional

Penurunan Pajak BBM Jakarta: Apa Saja Dampaknya?

Share
Pajak BBM Jakarta
Share

Pemuja.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru-baru ini menetapkan kebijakan baru terkait Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Kebijakan ini memberikan relaksasi tarif pajak yang sebelumnya sebesar 10% menjadi 5% untuk kendaraan pribadi dan 2% untuk kendaraan umum.

Langkah ini diambil untuk meringankan beban masyarakat Jakarta dalam menghadapi biaya bahan bakar yang semakin meningkat.

Latar Belakang Kebijakan

PBBKB adalah pajak yang dikenakan atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor, baik cair maupun gas. Pajak ini dikenakan secara otomatis setiap kali warga membeli bahan bakar di SPBU.

Sebelumnya, tarif pajak sebesar 10% telah berlaku selama lebih dari satu dekade, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Namun, dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, gubernur diberikan diskresi untuk menentukan tarif pajak di wilayahnya masing-masing.

Keputusan Gubernur

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, memutuskan untuk menurunkan tarif PBBKB sebagai bentuk relaksasi pajak. Keputusan ini diumumkan pada 23 April 2025 di Balai Kota Jakarta.

Menurut Pramono, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi warga Jakarta tanpa menambah beban pajak yang signifikan.

Tarif baru ini akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang segera disosialisasikan kepada masyarakat.

Dampak Kebijakan

Relaksasi tarif pajak ini tidak memengaruhi harga bahan bakar secara langsung. Sebaliknya, kebijakan ini memberikan insentif bagi konsumen, terutama pengguna kendaraan pribadi dan umum.

Selain itu, penyedia bahan bakar seperti Pertamina tetap bertanggung jawab atas pemungutan pajak ini, sehingga konsumen tidak perlu membayar pajak secara langsung.

Kebijakan penurunan tarif PBBKB di Jakarta mencerminkan upaya pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat. Dengan tarif baru sebesar 5% untuk kendaraan pribadi dan 2% untuk kendaraan umum, warga Jakarta dapat menikmati bahan bakar dengan biaya yang lebih terjangkau.

Kebijakan ini juga menunjukkan fleksibilitas pemerintah daerah dalam mengelola pajak sesuai kebutuhan masyarakat.

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Jakarta Bersiap Hadapi Gelombang Aksi Buruh Nasional

Pemuja.com – Ribuan buruh dari berbagai sektor industri tengah bersiap menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Jakarta pada 28 Agustus 2025. Aksi ini bukan...

Wow! Minyak Jelantah Resmi Jadi Bahan Bakar Pesawat ?

Pemuja.com – Indonesia mencatat sejarah baru dalam dunia penerbangan dengan sukses meluncurkan penerbangan komersial pertama yang menggunakan bahan bakar pesawat berbasis minyak jelantah....

Related Articles

Banjir Terjang Pulau Dewata, 9 Warga Meninggal

Pemuja.com – Pulau Dewata, Bali, yang selama ini dikenal sebagai destinasi wisata...

Ferry Irwandi Terancam Pidana, “Saya Tidak Takut”

Pemuja.com – Nama Ferry Irwandi, CEO Malaka Project dan kreator konten digital,...

Israel Serang Qatar, Petinggi Hamas Jadi Target

Pemuja.com – Pada tanggal 9 September 2025, militer Israel melancarkan serangan udara...

Janji 19 Juta Lapangan Kerja, Kontras dengan Realita

Pemuja.com – Suasana sedih dan haru di sebuah aula sederhana. Ratusan buruh...