Pemuja.com – Pelaksanaan eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan di Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6/2026), berlangsung ricuh. Sejumlah aparat keamanan yang bertugas di lokasi dilaporkan menjadi sasaran lemparan batu, botol air mineral, hingga berbagai benda lainnya dari massa yang menolak proses eksekusi.
Kericuhan terjadi saat petugas mulai melakukan pengamanan dan menjalankan tahapan eksekusi yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Situasi sempat memanas ketika massa yang berada di sekitar area Hotel Sultan berusaha menghalangi jalannya proses pengosongan. Aparat kemudian membentuk barikade untuk menjaga keamanan dan mencegah bentrokan yang lebih besar.

Eksekusi Berdasarkan Putusan Pengadilan
Eksekusi pengosongan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait sengketa penguasaan lahan di kawasan Blok 15 GBK.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan 18 Juni 2026 sebagai hari pelaksanaan eksekusi pengosongan kawasan yang selama ini dikenal sebagai lokasi Hotel Sultan.
Pihak kuasa hukum pemerintah sebelumnya juga telah mengimbau seluruh penghuni dan pihak yang masih menempati kawasan tersebut agar mengosongkan area secara sukarela sebelum pelaksanaan eksekusi. Langkah itu dilakukan untuk menghindari konflik selama proses pengosongan berlangsung.
Massa Tolak Eksekusi kawasan
Dalam pelaksanaannya, sebagian massa yang berada di lokasi menyuarakan penolakan terhadap eksekusi. Ketegangan meningkat ketika aparat mulai bergerak masuk ke area objek sengketa.
Lemparan batu dan botol air mineral sempat mengarah ke petugas yang berjaga. Meski demikian, aparat tetap berupaya mengendalikan situasi dan melanjutkan pengamanan sesuai prosedur yang berlaku.
Belum ada laporan resmi mengenai jumlah korban luka maupun kerusakan akibat insiden tersebut. Petugas juga terus melakukan penjagaan ketat di sekitar kawasan untuk mengantisipasi eskalasi kericuhan.

Hotel Sultan Jadi Sorotan Sengketa Berkepanjangan
Kasus Hotel Sultan telah menjadi perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir. Sengketa antara pengelola hotel dan negara terkait status lahan Blok 15 GBK telah bergulir melalui berbagai proses hukum.
Menjelang hari eksekusi, aktivitas Hotel Sultan masih berjalan normal. Pihak hotel bahkan masih melayani tamu dan operasional sehari-hari hingga batas waktu yang ditentukan pengadilan.
Pemerintah menegaskan bahwa pengosongan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan hukum yang wajib dihormati seluruh pihak.
Sementara itu, aparat keamanan tetap disiagakan guna memastikan proses pengosongan berlangsung aman dan tertib di tengah penolakan yang terjadi di lapangan
Baca Artikel Lainnya :
- Trump Teken MoU Perdamaian, Babak Baru Hubungan AS-Iran
- Eksekusi Hotel Sultan Berlangsung Ricuh, Aparat Kewalahan
- Guru Keluhkan MBG Ganggu Pembelajaran “Ngadu Ke Siapa?”
- GOAT CR7 Akan Memulai Debut Malam Ini, Saksikan Juga 4 Pertandingan Seru Lainnya
- Putin Akan Sambut Pemimpin ASEAN di KTT Kazan Rusia
Leave a comment