Pemuja.com – Kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki babak baru.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur untuk disidangkan
Sementara kuasa hukum Jokowi memastikan kliennya akan hadir langsung di persidangan. “Tentunya Pak Jokowi sebagai saksi korban akan hadir di persidangan untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya, termasuk menunjukkan ijazah yang dimilikinya sebagaimana berulang kali disampaikannya dalam berbagai kesempatan,” kata kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).
Mahkamah Agung Tunjuk PN Jakarta Timur
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengumumkan keputusan penting terkait venue persidangan ini dalam konferensi pers pada Senin (22/6/2026).
Ia menyatakan bahwa Ketua Mahkamah Agung RI telah secara resmi menunjuk PN Jakarta Timur sebagai tempat pengambilan putusan perkara ini.
“Berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini,” tegas Marcelo.
Perkara ini dikategorikan sebagai perkara penting lantaran telah menyita perhatian publik dalam waktu yang panjang.
“Dengan mempertimbangkan perkara ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat, sehingga perlu untuk sesegera mungkin perkara tersebut memperoleh kepastian hukum,” kata Marcelo.

Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan, Namun Wajib Lapor
Dua tersangka utama dalam perkara ini Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa) yang sebelumnya ditangkap pada Jumat (19/6/2026).
Mereka resmi mendapatkan penangguhan penahanan dari Kejari Jakarta Selatan. Keputusan ini diambil setelah pihak keluarga masing-masing tersangka bersedia menjadi penjamin dan menandatangani surat pernyataan bahwa tersangka tidak akan melarikan diri serta berkomitmen mengikuti seluruh proses hukum.
Sebagai gantinya, Roy Suryo dan Dokter Tifa diwajibkan melapor ke kejaksaan setiap pekan selama proses hukum berlangsung hingga sidang digelar.
Roy Suryo menyatakan dirinya berencana mengisi waktu menunggu sidang dengan kegiatan penelitian ilmiah. “Ya, sambil menunggu sidang.
Toh juga yang kami lakukan insyaallah itu adalah untuk demi penelitian dan demi keterbukaan masyarakat,” ujar Roy Suryo.
Pasal yang Menjerat Tersangka
Roy Suryo dan Dokter Tifa dijerat dengan pasal-pasal terkait penyerangan kehormatan dan pencemaran nama baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui media elektronik, serta pasal fitnah melalui teknologi informasi.
Berkas perkara Roy Suryo telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Berkas perkara Roy Suryo disebut-sebut mencapai ketebalan sekitar satu meter, mencerminkan luasnya materi pembuktian yang akan dihadirkan di pengadilan.

Perdebatan: Perlukah Ijazah Asli Dihadirkan di Sidang?
Menjelang persidangan, kalangan ahli hukum turut angkat bicara. Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Gandjar Laksmana Bonaprapta, berpandangan bahwa ijazah Jokowi tidak wajib dihadirkan di pengadilan.
Dikarenakan fokus persidangan adalah membuktikan apakah Roy Suryo memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik, bukan soal keaslian ijazah itu sendiri.
“Yang dibuktikan itu cukup apakah betul mereka melakukan perbuatan yang didakwakan? Apakah betul mereka memfitnah? Asli atau palsu ijazah Jokowi, kalau memang dia memfitnah ya memfitnah,” kata Gandjar dalam tayangan YouTube tvOneNews, dikutip Minggu (21/6/2026).
Meski demikian, kuasa hukum Jokowi menegaskan kliennya tetap akan membawa dan menunjukkan ijazah asli sebagai bagian dari pembuktian faktual di hadapan majelis hakim.
Perkara ini bermula dari polemik panjang terkait keaslian dokumen pendidikan Jokowi yang berkembang di ruang publik, hingga berujung pada laporan pidana dan proses penyidikan oleh Polda Metro Jaya.
Selain Roy Suryo dan Dokter Tifa, terdapat tersangka lain yang juga terlibat dalam perkara ini, yakni Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Masyarakat kini menantikan jalannya persidangan yang diprediksi akan menjadi salah satu proses hukum paling dinantikan di tahun 2026.
Baca Artikel Lainnya :
- Kasus Ijazah Palsu Jokowi Segera Disidangkan di PN JakTim
- Suap Demo Istana: Lima Pengurus BEM UBK Terancam Nilai E
- Belum Jadi, Jembatan Gantung Darurat Gunungputri Longsor
- Prediksi Piala Dunia 2026 Rabu 24 Juni: Pertandingan Inggris dan Portugal Dinanti
- Prediksi 4 Laga Piala Dunia 23 Juni 2026, Argentina dan Perancis Paling Dinanti
Leave a comment