Home Berita DPR Minta Audit Nasional Usai Korupsi Pakan Satwa KBS
BeritaKriminalNasional

DPR Minta Audit Nasional Usai Korupsi Pakan Satwa KBS

Share
Share

Pemuja.com – Dugaan korupsi anggaran pakan dan perawatan satwa di Kebun Binatang Surabaya (KBS) mendapat perhatian DPR RI. Komisi IV DPR meminta pemerintah segera melakukan audit nasional terhadap seluruh lembaga konservasi di Indonesia.

Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, menilai kasus tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Menurutnya, dugaan korupsi itu telah merugikan negara sekaligus mengancam kesejahteraan satwa.

Kasus ini menyeret mantan Direktur Utama KBS sebagai tersangka. Dugaan kerugian negara mencapai Rp10,2 miliar. Penyimpangan tersebut diduga terjadi dalam periode 2016 hingga 2024.

Korupsi Pakan Sangat Mengorbankan Satwa

Daniel mengatakan anggaran pakan dan perawatan merupakan kebutuhan dasar satwa. Karena itu, penyalahgunaan dana tersebut berdampak langsung pada kehidupan hewan di lembaga konservasi.

Ia menyebut tindakan itu tidak hanya melanggar hukum. Praktik tersebut juga mengabaikan tanggung jawab terhadap satwa yang sepenuhnya bergantung pada pengelola.

Daniel meminta aparat penegak hukum mengusut kasus ini hingga tuntas. Ia juga mendorong penyidik menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Audit Tidak Hanya Soal Keuangan

DPR meminta pemerintah melakukan audit terhadap seluruh lembaga konservasi. Audit mencakup kebun binatang, taman safari, taman satwa, dan lembaga konservasi lainnya.

Menurut Daniel, pemeriksaan tidak cukup berfokus pada laporan keuangan. Audit juga harus melihat kondisi satwa dan kualitas pengelolaannya.

Pemerintah perlu memastikan anggaran benar-benar digunakan untuk pakan satwa. Selain itu, dana harus mendukung layanan kesehatan, perawatan kandang, dan program konservasi.

Ia juga mengusulkan sistem transparansi anggaran yang lebih baik. Dengan begitu, penggunaan dana dapat diawasi secara terbuka dan akuntabel.

Pastikan Satwa Tetap Terawat Dan Diberi Pakan

DPR meminta pemerintah menjaga kondisi satwa selama proses hukum berlangsung. Kebutuhan dasar hewan tidak boleh terganggu akibat kasus korupsi.

Komisi IV juga meminta kementerian terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh. Pemeriksaan meliputi kesehatan satwa, kecukupan pakan, layanan medis, dan kesiapan operasional lembaga.

Harimau Kurang Pakan

Momentum Perbaikan Tata Kelola

Daniel menilai kasus KBS harus menjadi bahan evaluasi nasional. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap seluruh lembaga konservasi.

Ia berharap tata kelola lembaga konservasi semakin transparan. Pengawasan yang lebih ketat juga diharapkan mampu mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.

Menurutnya, keberhasilan konservasi tidak hanya diukur dari jumlah satwa yang dilindungi. Integritas pengelola juga menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Duel Keras La Furia Roja vs Setan Merah. Les Bleus Sudah Menanti

Pemuja.com – Perempat final Piala Dunia 2026 mulai memakan korban. Prancis menjadi tim pertama yang lolos ke semifinal setelah menundukkan Maroko 2-0, Jumat...

Jampidsus Febrie Adriansyah Muncul, usai Terkait Kasus Korupsi

Pemuja.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya angkat bicara setelah namanya disebut-sebut dalam dugaan kasus korupsi yang tengah...

Related Articles

Materi Pencegahan LGBTQ Segera Masuk Pelajaran Agama

Pemuja.com – Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ...

KPK Sita Uang Rp4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu

Pemuja.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai lebih dari Rp4...

200 Personel TNI-Polri Disiagakan Usai Bentrokan di Menteng

Pemuja.com – Aparat gabungan TNI dan Polri mengerahkan sekitar 200 personel untuk...

Breaking News: Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur BI

Pemuja.com – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari...