Pemuja.com – Kasus dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019 hingga 2022 memasuki babak baru.
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, akhirnya angkat bicara mengenai penyelidikan yang saat ini sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam konferensi pers yang digelar pagi ini di Jakarta pada Selasa, 10 Juni 2025, Nadiem menjelaskan bahwa pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk laptop, merupakan langkah mitigasi yang dilakukan Kemendikbudristek selama masa pandemi Covid-19.
“Kemendikbudristek harus melakukan mitigasi dengan secepat dan seefektif mungkin agar bahaya learning loss atau hilangnya pembelajaran bisa kita tekan,” ujar Nadiem.
Ia menyebut, dalam kurun waktu empat tahun, kementeriannya melakukan pengadaan 1,1 juta unit laptop, modem 3G, dan proyektor. Program ini menjangkau lebih dari 77.000 sekolah dengan total anggaran mencapai Rp9,9 triliun.
Nadiem menambahkan, perangkat TIK tersebut tak hanya digunakan untuk mendukung pembelajaran jarak jauh, tetapi juga untuk meningkatkan kompetensi guru dan tenaga kependidikan, serta mendukung pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK).
Meski demikian, ia menyatakan siap untuk bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum.
“Saya siap memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan. Saya mendukung penuh proses hukum yang berjalan,” tegasnya.
Kejagung Temukan Indikasi Pemufakatan Jahat
Kejagung saat ini tengah menyelidiki dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome OS (Chromebook) dalam program tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan adanya dugaan pemufakatan jahat dalam proses pengadaan tersebut.

Menurut Harli, penyidik menemukan adanya pengarahan khusus kepada tim teknis agar menyusun kajian pengadaan TIK dengan alasan kebutuhan teknologi pendidikan.
Kajian tersebut kemudian digunakan untuk membenarkan pengadaan Chromebook, meskipun hasil uji coba pada tahun 2019 menunjukkan bahwa perangkat tersebut tidak efektif digunakan dalam pembelajaran.
Anggaran pengadaan laptop Chromebook ini mencapai Rp9,9 triliun. Rinciannya, sekitar Rp3,58 triliun berasal dari dana di Satuan Pendidikan dan Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Meski indikasi kuat mulai terungkap, Harli menyatakan bahwa pihak Kejagung masih menghitung besaran pasti kerugian negara akibat kasus ini.
Leave a comment