Pemuja.com – Kasus korupsi di tubuh PT Pertamina telah menjadi sorotan utama dalam beberapa waktu terakhir.
Dugaan korupsi ini melibatkan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun2. Berikut adalah rincian dari kasus ini:

Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 yang mewajibkan PT Pertamina untuk mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.
Namun, penyidikan Kejaksaan Agung menemukan bahwa beberapa pejabat Pertamina melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.
Hal ini membuat produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya, sehingga pemenuhan kebutuhan minyak mentah dilakukan dengan cara impor.
Modus Operandi (Motif Korupsi)
Para tersangka diduga melakukan beberapa tindakan korupsi, antara lain:
- Pengurangan Produksi Kilang
Tiga Direktur PT Pertamina Sub Holding diduga sengaja menurunkan produksi kilang sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap. - Impor Minyak Mentah dan Produk Kilang
PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan impor minyak mentah dan produk kilang dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan harga produksi dalam negeri. - Blending Produk
PT Pertamina Patra Niaga membeli Ron 90 (pertalite) dan mencampurnya (blending) menjadi Ron 92 (pertamax), kemudian menjualnya dengan harga pertamax.

Tersangka Kasus
Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk beberapa pejabat tinggi Pertamina dan broker swasta. Para tersangka adalah:
- Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin, Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional
- Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Yoki Firnandi, Direktur PT Pertamina Internasional Shipping
- Muhammad Keery Andrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadan Joede, Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak
Dampak dan Tindakan Hukum
Kasus ini telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar dan menimbulkan keprihatinan publik. Kejaksaan Agung telah menahan para tersangka dan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan korupsi ini. Pertamina juga menyatakan akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.
Kasus korupsi ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya negara. Diharapkan, dengan penanganan yang tegas, kasus serupa tidak akan terulang di masa depan.
Leave a comment