Home Berita PPATK Akan Membekuan Rekening Tidak Aktif ?
BeritaNasional

PPATK Akan Membekuan Rekening Tidak Aktif ?

Share
Nasabah cek Rekening
Share

Pemuja.com – Di tengah meningkatnya kejahatan finansial berbasis digital, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah strategis dengan menerapkan kebijakan pembekuan sementara terhadap rekening bank yang tidak aktif.

Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah penyalahgunaan rekening pasif yang kerap dimanfaatkan sebagai jalur transaksi ilegal, seperti pencucian uang, peretasan, hingga korupsi.

Rekening yang tidak aktif selama minimal tiga bulan dapat dibekukan sebagai bagian dari upaya pembersihan sistem keuangan dari aktivitas mencurigakan.

Apa Itu Rekening Dormant dan Siapa yang Terdampak

Rekening dormant, adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam kurun waktu tertentu.

PPATK menetapkan ambang minimal tiga bulan, yang mencakup berbagai jenis rekening seperti tabungan, giro, maupun deposito, baik dalam mata uang rupiah maupun asing.

Dari investigasi PPATK, ditemukan lebih dari 140.000 rekening dormant yang tak tersentuh selama lebih dari satu dekade, dengan dana mengendap mencapai Rp 428,6 miliar.

Sebagian besar rekening tersebut dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab, bahkan tanpa sepengetahuan pemilik asli, untuk menampung transaksi gelap.

Mekanisme Pembekuan dan Hak Pemilik Rekening

Kebijakan pembekuan ini dirancang untuk tetap melindungi hak-hak nasabah. Dana yang tersimpan tidak diambil alih atau hilang, dan pemilik sah dapat melakukan keberatan melalui formulir digital yang tersedia di laman resmi PPATK.

Proses verifikasi akan berlangsung antara lima hingga dua puluh hari kerja, tergantung pada kelengkapan data yang diberikan.

Tujuan utama pembekuan bukan untuk menghukum, melainkan untuk menghindari penyalahgunaan yang semakin kompleks dan sulit terdeteksi.

Respons Publik Khawatir Rekeningnya Dibekukan

Di sisi lain, kebijakan ini menimbulkan sejumlah respons dari masyarakat dan lembaga pengawas konsumen.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyarankan agar PPATK bertindak secara selektif dan adil, mengingat tidak semua rekening tidak aktif merupakan rekening bermasalah.

Banyak nasabah yang sengaja membiarkan dananya mengendap untuk tujuan jangka panjang seperti dana pensiun atau pendidikan.

Kritik juga datang terkait minimnya notifikasi serta ketidakjelasan prosedur bagi nasabah di daerah terpencil atau lansia yang kesulitan verifikasi daring.

Demi Sistem Keuangan yang Lebih Bersih?

Kebijakan ini merepresentasikan komitmen PPATK dalam menciptakan ekosistem keuangan yang lebih transparan dan aman.

Dalam menghadapi tantangan kejahatan finansial yang terus berkembang, pembekuan rekening tidak aktif dapat menjadi salah satu mekanisme pengawasan yang efektif.

Kolaborasi antara otoritas, lembaga keuangan, dan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga integritas sistem.

Sekaligus memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan tidak memberatkan, tetapi justru memberikan perlindungan.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Hujan Debu di Citeureup: Dedi Mulyadi Siapkan Sanksi

Pemuja.com – Pada Minggu sore, 10 Agustus 2025, warga Desa Citeureup, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, dikejutkan oleh fenomena “hujan debu” yang menyelimuti permukiman...

Jakarta Bersiap Hadapi Gelombang Aksi Buruh Nasional

Pemuja.com – Ribuan buruh dari berbagai sektor industri tengah bersiap menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Jakarta pada 28 Agustus 2025. Aksi ini bukan...

Related Articles

Aktivis Amerika, Charlie Kirk Tewas Ditembak Saat Acara Kampus

Pemuja.com – Pada Rabu, 10 September 2025 waktu setempat, dunia politik Amerika...

Banjir Terjang Pulau Dewata, 9 Warga Meninggal

Pemuja.com – Pulau Dewata, Bali, yang selama ini dikenal sebagai destinasi wisata...

Ferry Irwandi Terancam Pidana, “Saya Tidak Takut”

Pemuja.com – Nama Ferry Irwandi, CEO Malaka Project dan kreator konten digital,...

Israel Serang Qatar, Petinggi Hamas Jadi Target

Pemuja.com – Pada tanggal 9 September 2025, militer Israel melancarkan serangan udara...