Home Berita DPR RI Akhirnya Sahkan RUU KUHAP Menjadi Undang-Undang
BeritaNasional

DPR RI Akhirnya Sahkan RUU KUHAP Menjadi Undang-Undang

Share
Share

Pemuja.com – Pada Selasa, 18 November 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang.

Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-8 masa sidang 2025–2026 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Setelah melalui proses pembahasan panjang dan intensif di Komisi III DPR bersama pemerintah serta berbagai elemen masyarakat sipil.

Pengesahan ini menjadi penanda penting dalam upaya pembaruan sistem hukum acara pidana Indonesia yang telah berlaku sejak 1981.

Momentum Sejarah dan Masa Transisi

Dalam rapat tersebut, Puan Maharani mengajukan pertanyaan kepada seluruh anggota dewan, “Apakah RUU KUHAP dapat disetujui menjadi UU?” yang dijawab serempak dengan “Setuju” oleh 279 anggota DPR yang hadir.

Dengan demikian, RUU KUHAP resmi menjadi Undang-Undang dan akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Pemberlakuan tersebut memberi waktu transisi bagi aparat penegak hukum dan lembaga peradilan untuk menyesuaikan prosedur dan sistem kerja mereka.

DPR Sahkan RUU KUHAP

Substansi Perubahan dalam KUHAP Baru

Undang-undang KUHAP yang baru membawa sejumlah perubahan krusial dalam sistem peradilan pidana. Di antaranya adalah pembaruan prosedur penyidikan dan penuntutan yang lebih menjamin hak-hak tersangka dan korban.

Selain itu, UU KUHAP membuat pengaturan lebih ketat terhadap kewenangan aparat penegak hukum, termasuk dalam hal penyadapan dan penahanan.

Selain itu, undang-undang ini juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum, sejalan dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Respons Publik Terhadap UU KUHAP

Respons publik terhadap pengesahan UU KUHAP ini cukup beragam. Banyak organisasi masyarakat sipil menyambut baik langkah DPR, menganggapnya sebagai kemajuan besar dalam reformasi hukum pidana.

Namun, mereka juga mengingatkan bahwa implementasi undang-undang ini harus diawasi secara ketat agar tidak menyimpang dari semangat perlindungan hak asasi.

Di sisi lain, kritik muncul terhadap beberapa pasal yang dinilai masih membuka celah penyalahgunaan kewenangan, terutama terkait penyadapan dan penahanan tanpa izin hakim.

Kekhawatiran ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menerapkan undang-undang secara adil dan proporsional.

Harapan atas Penegakan Keadilan

Pengesahan UU KUHAP baru ini menandai langkah historis dalam reformasi sistem peradilan pidana Indonesia.

Meski disambut dengan optimisme, keberhasilan undang-undang ini akan sangat bergantung pada komitmen semua pihak dalam menjalankan prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan hak asasi manusia secara konsisten.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

MBG Disorot, Antara Gizi dan Beban Anggaran

Pemuja.com – Kejanggalan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus bermunculan dari daftar pengadaannya. Di saat fokus utama seharusnya pada pemenuhan kebutuhan pangan,...

UU PPRT Resmi Disahkan: Ini Poin-Poin Penting Pentingnya

Pemuja.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di...

Related Articles

Tragedi Bus ALS Vs Truk Tangki di Sumsel, 16 Orang Tewas

Pemuja.com – Kecelakaan maut antara bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk...

Daftar Homeless Media Yang Digandeng Bakom RI

Pemuja.com – Pemerintah melalui Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI resmi menggandeng sejumlah...

Zelensky Ancam Balas Serangan Rusia saat Victory Day

Pemuja.com – Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy menegaskan negaranya siap membalas setiap serangan...

Bakom RI Gandeng Homeless Media, Banyak yang Menolak

Pemuja.com – Pemerintah melalui Bakom RI menggandeng “homeless media” atau media digital...