Home Berita Forum Purnawirawan TNI Desak MPR & DPR Makzulkan Gibran
BeritaNasional

Forum Purnawirawan TNI Desak MPR & DPR Makzulkan Gibran

Share
Share

Pemuja.com – Pada 2 Juni 2025, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berisi usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Surat tersebut ditandatangani oleh empat purnawirawan jenderal, yaitu Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Dasar Hukum Pemakzulan

Dalam surat tersebut, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengacu pada Pasal 7A UUD 1945 Amandemen III, yang menyatakan bahwa presiden atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usulan DPR jika terbukti melakukan pelanggaran hukum, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.

Selain itu, mereka menyoroti dugaan pelanggaran etik dan konflik kepentingan dalam proses politik yang mengantarkan Gibran ke kursi wakil presiden.

Reaksi DPR dan MPR

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat tersebut dan telah meneruskannya kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti.

Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menyatakan kesiapan mereka untuk melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR guna membahas lebih lanjut usulan pemakzulan ini.

Implikasi Politik

Usulan pemakzulan ini menambah dinamika politik di Indonesia, terutama terkait dengan legitimasi pemerintahan saat ini.

Jika DPR dan MPR memutuskan untuk menindaklanjuti surat tersebut, maka proses hukum dan politik yang lebih kompleks akan berlangsung, termasuk kemungkinan pembentukan panitia khusus untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang disebutkan dalam surat.

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

MBG Disorot, Antara Gizi dan Beban Anggaran

Pemuja.com – Kejanggalan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus bermunculan dari daftar pengadaannya. Di saat fokus utama seharusnya pada pemenuhan kebutuhan pangan,...

UU PPRT Resmi Disahkan: Ini Poin-Poin Penting Pentingnya

Pemuja.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di...

Related Articles

Tragedi Bus ALS Vs Truk Tangki di Sumsel, 16 Orang Tewas

Pemuja.com – Kecelakaan maut antara bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk...

Daftar Homeless Media Yang Digandeng Bakom RI

Pemuja.com – Pemerintah melalui Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI resmi menggandeng sejumlah...

Zelensky Ancam Balas Serangan Rusia saat Victory Day

Pemuja.com – Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy menegaskan negaranya siap membalas setiap serangan...

Bakom RI Gandeng Homeless Media, Banyak yang Menolak

Pemuja.com – Pemerintah melalui Bakom RI menggandeng “homeless media” atau media digital...