Pemuja.com – Pada 2 Juni 2025, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berisi usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Surat tersebut ditandatangani oleh empat purnawirawan jenderal, yaitu Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Dasar Hukum Pemakzulan
Dalam surat tersebut, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengacu pada Pasal 7A UUD 1945 Amandemen III, yang menyatakan bahwa presiden atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usulan DPR jika terbukti melakukan pelanggaran hukum, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.
Selain itu, mereka menyoroti dugaan pelanggaran etik dan konflik kepentingan dalam proses politik yang mengantarkan Gibran ke kursi wakil presiden.
Reaksi DPR dan MPR
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat tersebut dan telah meneruskannya kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menyatakan kesiapan mereka untuk melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR guna membahas lebih lanjut usulan pemakzulan ini.
Implikasi Politik
Usulan pemakzulan ini menambah dinamika politik di Indonesia, terutama terkait dengan legitimasi pemerintahan saat ini.
Jika DPR dan MPR memutuskan untuk menindaklanjuti surat tersebut, maka proses hukum dan politik yang lebih kompleks akan berlangsung, termasuk kemungkinan pembentukan panitia khusus untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang disebutkan dalam surat.
Leave a comment