Home Berita Forum Purnawirawan TNI Desak MPR & DPR Makzulkan Gibran
BeritaNasional

Forum Purnawirawan TNI Desak MPR & DPR Makzulkan Gibran

Share
Share

Pemuja.com – Pada 2 Juni 2025, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berisi usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Surat tersebut ditandatangani oleh empat purnawirawan jenderal, yaitu Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Dasar Hukum Pemakzulan

Dalam surat tersebut, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengacu pada Pasal 7A UUD 1945 Amandemen III, yang menyatakan bahwa presiden atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usulan DPR jika terbukti melakukan pelanggaran hukum, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.

Selain itu, mereka menyoroti dugaan pelanggaran etik dan konflik kepentingan dalam proses politik yang mengantarkan Gibran ke kursi wakil presiden.

Reaksi DPR dan MPR

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat tersebut dan telah meneruskannya kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti.

Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menyatakan kesiapan mereka untuk melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR guna membahas lebih lanjut usulan pemakzulan ini.

Implikasi Politik

Usulan pemakzulan ini menambah dinamika politik di Indonesia, terutama terkait dengan legitimasi pemerintahan saat ini.

Jika DPR dan MPR memutuskan untuk menindaklanjuti surat tersebut, maka proses hukum dan politik yang lebih kompleks akan berlangsung, termasuk kemungkinan pembentukan panitia khusus untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang disebutkan dalam surat.

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

DPR Setujui Penjualan Kapal Perang KRI Ki Hajar Dewantara

Pemuja.com – DPR RI menyetujui rencana pemerintah menjual Barang Milik Negara (BMN) berupa kapal perang KRI Ki Hajar Dewantara-364. Persetujuan tersebut diambil dalam...

6 Bandara Ditutup Imbas Erupsi Anak Krakatau, Ini Daftarnya

Pemuja.com – Erupsi Gunung Anak Krakatau berdampak langsung terhadap operasional penerbangan di sejumlah wilayah Indonesia. Sebaran abu vulkanik membuat enam bandara masih berstatus...

Related Articles

Timnas Indonesia Siap Berlaga di FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Jadwal dan Skuad Garuda

Pemuja.com – Dua hari lagi, FIFA ASEAN Cup 2026 akan dimulai. Turnamen...

Gibran Kembali Dihadapkan pada Polemik Ijazah, Kini Masuk Ruang Sidang MK

Pemuja.com – Di tengah kesibukannya yang luar biasa sebagai Wakil Presiden, Gibran...

Dilarang Liput Gedung Putih, CNN, MS NOW & Politico Gugat Trump

Pemuja.com – Perseteruan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dengan sejumlah media memasuki...

Prabowo Minta Kuliah PTN Gratis, Pemerintah Siapkan Skema

Pemuja.com – Pemerintah tengah menghitung kebutuhan anggaran untuk mewujudkan rencana menggratiskan biaya...