Pemuja.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru yang mengatur jam masuk sekolah bagi siswa di seluruh jenjang pendidikan.
Dalam kebijakan yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada 28 Mei 2025, seluruh kegiatan pembelajaran di sekolah kini dimulai pukul 06.30 WIB, bukan pukul 06.00 WIB seperti yang sempat diwacanakan sebelumnya.
Alasan Munculnya Kebijakan Baru
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Selain itu,
aturan ini bertujuan untuk mendukung pembentukan generasi Pancawaluya, yaitu generasi yang memiliki karakter Bageur, Cageur, Bener, Pinter, dan Singer.
Menurut Gubernur Dedi Mulyadi, penyesuaian jam masuk sekolah ini dilakukan untuk mengoptimalkan kemampuan siswa dalam menyerap pembelajaran di pagi hari, dengan mempertimbangkan potensi usia peserta didik.
Rincian Jam Belajar
Dalam surat edaran tersebut, jam belajar efektif diatur berdasarkan jenjang pendidikan:
- PAUD, RA, dan TKLB:
- Senin-Kamis: 195 menit per hari
- Jumat: 120 menit per hari
- Waktu pembelajaran dimulai pukul 06.30 WIB.
- SD/MI/SDLB:
- Kelas I: 7 jam pelajaran per hari (Senin-Kamis) dan 4 jam pelajaran (Jumat).
- Kelas II: 7 jam pelajaran per hari (Senin-Kamis) dan 6 jam pelajaran (Jumat).
- Kelas III-VI: 8,5 jam pelajaran per hari (Senin-Kamis) dan 6 jam pelajaran (Jumat).
- SMP/MTs:
- Senin-Kamis: 8,75 jam pelajaran per hari
- Jumat: Durasi lebih singkat
- Tiap jam pelajaran berdurasi 40 menit.
- SMA/SMK:
- Senin-Kamis: 9 jam pelajaran per hari
- Jumat: Durasi lebih singkat
- Tiap jam pelajaran berdurasi 45 menit.
Respon Masyarakat Terhadap Aturan Baru
Kebijakan ini menuai berbagai respons dari masyarakat. Sebagian pihak mendukung aturan ini karena dianggap dapat meningkatkan disiplin dan efektivitas pembelajaran.
Namun, ada pula kekhawatiran terkait kesiapan siswa dan tenaga pendidik, terutama dalam menghadapi jam masuk yang lebih pagi.
Selain itu, kebijakan ini juga beriringan dengan aturan jam malam bagi siswa, yang membatasi aktivitas di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB, kecuali dalam kondisi tertentu.
Perubahan jam masuk sekolah menjadi pukul 06.30 WIB merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan membentuk karakter siswa.
Meski demikian, implementasi kebijakan ini perlu terus dievaluasi agar tidak menimbulkan kendala bagi siswa, guru, dan orang tua.
Leave a comment