Home Berita PN Jaksel Tolak Praperadilan Yaqut, Status Tersangka Berlaku
BeritaNasional

PN Jaksel Tolak Praperadilan Yaqut, Status Tersangka Berlaku

Share
Share

Pemuja.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Dengan putusan tersebut, status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Yaqut tetap sah dan proses hukum dapat terus dilanjutkan.

Putusan itu dibacakan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 11 Maret 2026 oleh hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro. Hakim menyatakan bahwa seluruh permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon tidak dapat dikabulkan.

Permohonan Praperadilan Yaqut Ditolak Seluruhnya

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan ditolak seluruhnya. Hakim menilai penetapan tersangka terhadapnya telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dengan putusan tersebut, gugatan Yaqut yang meminta agar status tersangkanya dibatalkan tidak diterima oleh pengadilan. Biaya perkara dalam sidang tersebut juga ditetapkan sebesar nihil.

Hakim Tolak Praperadilan Yaqut

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Yaqut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambahan kuota haji tahun 2023–2024. Penyidik menilai penetapan tersangka telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.

KPK juga menyatakan bahwa penyelidikan kasus tersebut dilakukan setelah memeriksa puluhan saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen serta bukti terkait dugaan penyalahgunaan kebijakan kuota haji.

Baca Juga : Yaqut Bela Pembagian Kuota Haji 50:50, KPK Langsung Bantah

Dalam proses sebelumnya, ia mengajukan praperadilan pada 10 Februari 2026 untuk menggugat keabsahan penetapan tersangka oleh KPK. Gugatan tersebut kemudian terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Status Tersangka Yaqut Tetap Berlaku

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, status tersangka terhadap Yaqut tetap sah secara hukum. Hal ini berarti KPK dapat melanjutkan proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti tambahan dalam perkara tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh nasional yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama. Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan perkembangan berikutnya akan ditentukan oleh hasil penyidikan yang dilakukan oleh KPK.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Usai Divonis, Noel Peringatkan Prabowo Tentang “98 Jilid Dua”

Pemuja.com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, menyampaikan peringatan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait potensi gejolak politik yang menurutnya...

Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara

Pemuja.com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi terkait...

Related Articles

3 Pertandingan Menarik di Hari Selasa, Siapa Raih Start Sempurna?

Pemuja.com – Tiga pertandingan akan menutup rangkaian matchday pertama Grup G dan...

Tragedi Marathon BTN Jakim 2026, Pelari Tumbang di Tengah Perlombaan

Pemuja.com – Kabar duka muncul saat lomba BTN Jakarta International Marathon (Jakim)...

UU Polri Baru Jadi Sasaran Kritik Mahasiswa dalam Aksi Menuju Indonesia Bangkrut

Pemuja.com – Di tengah tuntutan soal kenaikan harga kebutuhan pokok, penggunaan APBN,...

Prediksi Spanyol vs Tanjung Verde: Debut Bersejarah Blue Sharks Hadapi La Roja

Pemuja.com – Perluasan peserta Piala Dunia menjadi 48 tim membawa peluang bagi...