Pemuja.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) resmi mencabut status tahanan rumah terhadap Yaqut Cholil Qoumas. Mantan Menteri Agama tersebut kini kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK setelah sebelumnya menjalani penahanan di rumah.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pengalihan jenis penahanan dilakukan pada Senin, 23 Maret 2026, sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan.
Bagian dari Kebutuhan Penyidikan
KPK menegaskan bahwa perubahan status penahanan ini dilakukan berdasarkan kebutuhan teknis penyidikan. Pengembalian ke rutan dinilai penting untuk memastikan proses hukum berjalan lebih optimal hingga tahap penuntutan.
“Hari ini KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan… dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Budi.
Baca Juga : Yaqut Bela Pembagian Kuota Haji 50:50, KPK Langsung Bantah
Selain itu, lembaga antirasuah memastikan bahwa seluruh proses tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak akan menghambat penyelesaian perkara.
Yaqut Sempat Jadi Tahanan Rumah
Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas diketahui menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Status tersebut diberikan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga dan tetap berada dalam pengawasan KPK.
Namun, setelah evaluasi lebih lanjut, KPK memutuskan untuk mengembalikan status penahanan ke rutan sebagai bagian dari langkah lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Sebelum kembali ditempatkan di rutan, Yaqut sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit sebagai prosedur standar. Hal ini dilakukan untuk memastikan kondisi fisiknya layak menjalani masa penahanan.
Kasus Yaqut Masih Berjalan
Kasus yang menjerat Yaqut terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. KPK memastikan penyidikan masih terus berprogres dan akan dilanjutkan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap untuk tahap penuntutan.
Leave a comment